KASUS PROSTITUSI ANAK DI ACEH

  • 19 Maret 2018 18:30
KASUS PROSTITUSI ANAK DI ACEH
Petugas kepolisian Polres Aceh Barat menunjukkan pasangan suami istri dengan inisial H dan E yang bertindak sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umur saat gelar perkara di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Senin (19/3). Polisi berhasil mengungkap bisnis prostitusi yang mempekerjakan anak dibawah umur pada Jumat (16/3), atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww/18.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.13 MB
Disiarkan
19/03/2018 18:30 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor