PROSTITUSI ONLINE DI ACEH

  • 23 Maret 2018 18:35
PROSTITUSI ONLINE DI ACEH
Tersangka pekerja seks komersil (PSK) online dihadirkan saat rilis di Polresta di Banda Aceh, Aceh, Jumat (23/3). Polresta Banda Aceh mengamankan seorang tersangka penyedia PSK dan tujuh wanita diduga pelaku prostitusi online yang dijerat dengan pasal 25 ayat (2) jo pasal 23 ayat (2) jo pasal 6 qanun (peraturan daerah) syariat Islam nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
3.74 MB
Disiarkan
23/03/2018 18:35 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor