KETERANGAN PERS BAWASLU

  • 23 Maret 2018 19:35
KETERANGAN PERS BAWASLU
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina (kiri), Penyidik Hujra Saumena (kedua kiri), Jaksa Alma Wiranta (kedua kanan), dan Tenaga Ahli Bawaslu Abdullah (kanan) memberi keterangan pers mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/3). Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa temuan iklan kampanye Perindo di iNews, RCTI dan Global TV tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu belum terpenuhi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/18
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.68 MB
Disiarkan
23/03/2018 19:35 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor