VONIS PEMBUNUH WARGA JEPANG

  • 26 Maret 2018 20:15
VONIS PEMBUNUH WARGA JEPANG
Terdakwa pembunuh warga negara Jepang I Putu Astwa (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/3). Terdakwa divonis 15 tahun kurungan penjara atau sama dengan tuntutan jaksa karena dianggap terbukti membunuh dua orang warga negara Jepang pada 3 September 2017 di kawasan Jimbaran, Bali. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/aww/18.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2674
Ukuran Berkas
1.67 MB
Disiarkan
26/03/2018 20:15 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor