VONIS KASUS KORUPSI PENGADAAN PUPUK

  • 4 April 2018 17:10
VONIS KASUS KORUPSI PENGADAAN PUPUK
Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto (kanan) bergegas usai menjalani sidang kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet yang merugikan negara hingga Rp14,5 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/4). Majelis Hakim memvonis Teguh Hadi Siswanto dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2652
Ukuran Berkas
1.64 MB
Disiarkan
04/04/2018 17:10 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor