GANTI RUGI PEMBEBASAN LAHAN STASIUN KERETA CEPAT

  • 9 April 2018 20:25
GANTI RUGI PEMBEBASAN LAHAN STASIUN KERETA CEPAT
Warga mengurus penyelesaian administrasi hak kepemilikan tanah saat pembayaran uang ganti rugi tanah proyek pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/4). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan Pemkot Bekasi mulai melaksanakan pembayaran uang ganti rugi sebanyak 357 bidang tanah milik warga di sembilan Kelurahan guna pembebasan lahan proyek pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/18
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2605
Ukuran Berkas
2.87 MB
Disiarkan
09/04/2018 20:25 WIB
Fotografer
Risky Andrianto
Editor