PTUN TOLAK GUGATAN PARTAI IDAMAN

  • 10 April 2018 13:55
PTUN TOLAK GUGATAN PARTAI IDAMAN
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) mengumpulkan uang untuk membayar biaya perkara saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/4). Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
10/04/2018 13:55 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor