VONIS WARGA AUSTRALIA

  • 11 April 2018 17:15
VONIS WARGA AUSTRALIA
Warga negara Australia, Isaac Emmanuel Roberts (kanan) yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/4). Isaac Emmanuel Roberts divonis 15 bulan rehabilitasi di Yayasan Anargia Sanur, Bali, karena dianggap terbukti menyalahgunakan narkoba dan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi saat ditangkap Petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada Desember 2017. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/ama/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2674x4000
Ukuran Berkas
1.77 MB
Disiarkan
11/04/2018 17:15 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor