SIDANG TUNTUTAN SIGIT YUGOHARTO
Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B 2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto (tengah) seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5). Sigit Yugoharto dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima satu unit motor Harley Davidson, THR dan beberapa kali fasilitas hiburan malam. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww/18.