SIDANG TUNTUTAN KURIR SABU JARINGAN INTERNASIONAL

  • 6 Juni 2018 21:25
SIDANG TUNTUTAN KURIR SABU JARINGAN INTERNASIONAL
Dua terdakwa kurir dua kilogram sabu, Syamsul Bahri (kanan) dan Chairul Fadil (kiri), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Dumai, Dumai, Riau, Rabu (6/6). Jaksa penuntut umum menuntut Chairul Fadil dan Syamsul Bahri hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara karena dengan sengaja membawa dua kilogram sabu dari Johor Malaysia ke Indonesia pada 9 Januari 2018. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/18.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
06/06/2018 21:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor