SIDANG PUTUSAN 2 KURIR SABU

  • 28 Juni 2018 19:25
SIDANG PUTUSAN 2 KURIR SABU
Dua terdakwa kurir dua kilogram sabu, Syamsul Bahri (kanan) dan Chairul Fadli (kiri), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Kamis (28/6). Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan hukuman kepada Syamsul Bahri dan Chairul Fadli masing - masing penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah dengan sengaja membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Johor Malaysia ke wilayah hukum Indoensia tanpa ijin. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1800
Ukuran Berkas
2.37 MB
Disiarkan
28/06/2018 19:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor