LARANGAN MEROKOK

  • 15 Oktober 2009 19:48
 LARANGAN MEROKOK
JAKARTA, 15/10 - LARANGAN MEROKOK. Sejumlah pekerja memasang spanduk "Kawasan Dilarang Merokok" di Terminal Bus Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (15/10). Menurut pasal 13 Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), ada lima areal publik yang dikategorikan bebas asap rokok, yaitu tempat belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, serta angkutan umum. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2056x2688
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
15/10/2009 19:48 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor