SIDANG PERDANA KURIR 18 KG SABU
![SIDANG PERDANA KURIR 18 KG SABU](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x720/2018/07/04/sidang-perdana-kurir-18-kg-sabu-gz3a-dom.jpg)
Terdakwa kurir 18 kilogram sabu, Roni Bin Halbi Anang, menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (4/7). Jaksa dalam dakwaannya menyatakan Roni dengan sengaja membawa sabu seberat 18 kilogram dari perbatasan laut Indonesia Malaysia dan atas perbuatannya diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/18.
Tags: