SIDANG PERDANA KURIR 18 KG SABU

  • 4 Juli 2018 20:55
SIDANG PERDANA KURIR 18 KG SABU
Terdakwa kurir 18 kilogram sabu, Roni Bin Halbi Anang, menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (4/7). Jaksa dalam dakwaannya menyatakan Roni dengan sengaja membawa sabu seberat 18 kilogram dari perbatasan laut Indonesia Malaysia dan atas perbuatannya diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/18.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1800
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
04/07/2018 20:55 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor