WNA PANTAI GADING PALSUKAN PASPOR

  • 5 Juli 2018 18:40
WNA PANTAI GADING PALSUKAN PASPOR
Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Hendra Setiawan menunjukkan barang bukti paspor palsu serta hasil pemeriksaan labfor Ditjen Imigrasi saat rilis di Kantor Imigrasi Blitar, Jawa Timur, Kamis (5/7). Penyidik Imigrasi Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Oliver (23) asal Pantai Gading sebagai tersangka karena terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indonesia serta diduga kuat membuat paspor palsu untuk mengelabui petugas imigrasi saat proses penyelidikan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/ama/18
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
05/07/2018 18:40 WIB
Fotografer
Irfan Anshori
Editor