MK GELAR SIDANG FRASA UU PEMILU

  • 10 Juli 2018 17:25 WIB
MK GELAR SIDANG FRASA UU PEMILU
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) bersama Hakim Maria Farida Indrati (kiri) dan Hakim Saldi Isra (kanan) memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7). MK menggelar sidang pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persoalan menjadi calon anggota DPD sesuai pasal 182 huruf I UU Pemilu, untuk menambahkan tafsir "fungsionaris partai politik" dalam frasa "pekerjaan lain" di dalam UU Pemilu tersebut, karena menurut pemohon penambahan tafsir ini akan mencegah timbulnya konflik kepentingan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
10/07/2018 17:25 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor