PAJAK UMKM TURUN
Pekerja memproduksi batu bata di salah satu sentra pembuatan batu bata di Tulis, Batang, Jawa Tengah, Jumat (13/7). Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen dengan harapan pelaku UMKM dapat tertib membayar pajak. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc/18.