RUU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

  • 27 Juli 2018 14:35
RUU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PNBP dikelompokan menjadi enam kategori di antaranya Pemanfaatan SDA, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN), Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
1.93 MB
Disiarkan
27/07/2018 14:35 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor