UJI MATERI UU KPK

  • 29 Oktober 2009 17:02
UJI MATERI UU KPK
JAKARTA, 29/10 - UJI MATERI UU KPK. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto (kedua kanan) dan Chandra M Hamzah (kanan) didampingi pengacaranya, Bambang Wijayanto (kiri) mengajukan usul saat sidang Uji Materi UU KPK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10). Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusa sela, menunda pelaksanaan pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan pasal (32) ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni pemberhentian Pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan sampai ada putusan akhir. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/09
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1440
Ukuran Berkas
559.48 KB
Disiarkan
29/10/2009 17:02 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor