SIDANG PERDATA PENANGKARAN BUAYA
Penasehat hukum penggugat warga SP 1 dan pemilik ulayat, Max Souisa (kiri) saat meghadiri sidang perdata pendirian penangkaran Buaya di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Kamis (30/8). Sidang perdana perdata perkara pendirian penangkaran buaya yang mengakibatkan ratusan Buaya dibantai massal belum lama ini ditunda oleh majelis hakim karena penggugat keberatan dengan surat kuasa khusus tergugat satu yaitu Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan tergugat dua CV. Mitra Lestari Abadi. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/pd/18