BARANG BUKTI GANJA OLAHAN PENGEMBANGAN

  • 13 September 2018 21:20
BARANG BUKTI GANJA OLAHAN PENGEMBANGAN
Polisi Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe menata barang bukti ganja olahan yang ditemukan dalam operasi ladang ganja di perbukitan Desa Lancok, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Kamis (13/09). Penemuan sekitar 8 kilogram ganja olahan siap dipasarkan dari sebuah gubuk yang dibangun sekitar 12 kilometer dari lokasi kebun itu hasil pengembangan dari tersangka pemilik ladang ganja M7 (32) yang mengaku dipasarkan ke pengedar lokal Rp 250 ribu hingga Rp300 ribu perkilogramnya dan dijual keluar Aceh Rp.800 ribu hingga Rp.1.200 ribu perkilogramnya. ANTARA FOTO/Rahmad/hp/18.
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
720.42 KB
Disiarkan
13/09/2018 21:20 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor