ULTIMATUM BLOKIR E-KTP

  • 25 Oktober 2018 17:15
ULTIMATUM BLOKIR E-KTP
Warga melakukan pemotretan dan mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Disdukcapil Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/10/2018). Kementerian Dalam Negeri akan memblokir data penduduk yang belum menyalin data KTP elektronik atau e-KTP hingga 31 Desember 2018 guna mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.79 MB
Disiarkan
25/10/2018 17:15 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Audy Mirza Alwi