KEWENANGAN PEJABAT PEMERINTAH
JAKARTA, 26/11 - KEWENANGAN PEJABAT PEMERINTAH. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Muladi, menjelaskan kewenangan pejabat pemerintahan untuk mengusut kasus pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Kamis (26/11). Muladi juga memaparkan tentang batas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/09