TANGKAP DUA WNA PANTAI GADING
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Muhammad Akram menunjukkan barang bukti paspor milik Coulibaly Foungnigue Brahim (27) dan Kone Adama Junior (23) saat rilis di Kantor Imigrasi kelas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (26/10/2018). Petugas Pengawasan dan Penindakan keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Blitar menangkap dua WNA asal Pantai Gading yang diduga menyalahi izin tinggal, serta melebihi masa tinggal (overstay) selama tujuh bulan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.