SIDANG PUTUSAN DUDY JOCOM

  • 14 November 2018 17:50
SIDANG PUTUSAN DUDY JOCOM
Terdakwa kasus suap pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam tahun anggaran 2011 Dudy Jocom menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Dudy Jocom divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
14/11/2018 17:50 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Zarqoni Maksum