KASUS PENCURIAN OBAT PEMERINTAH
Personel Reskrim Polisi Sektor Banda Sakti membawa dua tersangka kasus pencurian obat milik dinas Kesehatan Pemerintah Aceh Utara pasca diringkus di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (15/11/2018). Kedua tersangka, RU (43) PNS staf Gudang Farmasi Dinas Kesehatan dan RUS (28) tenaga honorer Puskesmas Langkahan, melakukan pencurian 3.240 kotak atau 32.400 papan obat di gudang farmasi Dinas Kesehatan Aceh Utara berikut barang bukti satu unit mobil gudang farmasi, satu unit mobil Ambulace dan uang hasil penjualan obat curian senilai Rp.17 juta diamankan dalam penangkapan itu. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.