PEMUSNAHAN GANJA

  • 27 November 2018 16:15
PEMUSNAHAN GANJA
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Subeno (kedua kiri) memilah ganja kering untuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender dan dibakar dalam pemusnahan barang bukti di Halaman Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (27/11/2018). Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan ganja seberat 2,44 kilogram yang disita dari sejumlah terdakwa dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
2.55 MB
Disiarkan
27/11/2018 16:15 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor
Hermanus Prihatna