PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL
Petugas mengoperasikan alat berat melakukan pemusnahan minuman mengandung etil alkohol ilegal, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/11/2018). Sebanyak 3.025.398 batang rokok, 107.865 gram TIS dan 5.820 botol minuman keras berbagai merk ilegal dengan total nilai barang Rp .2.227.419.745 serta nilai kerugian negara mencapai Rp.1.246.591.990 dimusnahkan jajaran Bea dan Cukai melalui program Penertiban Cukai Beresiko Tinggi (PCBT) . ANTARA FOTO/Risky Andrianto/hp.