VONIS

  • 3 Desember 2009 17:13
VONIS
MALAYSIA, 3/12 - VONIS 12 TAHUN. Yim Pek Ha (tengah) di dampingi suami (kanan) dan pengacara Jagjit Singh (kiri) menangis setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur jatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Kamis (3/12), karena menyiksa pembantu asal NTT Nirmala Bonat tahun 2004. Ia menerima keringanan hukuman dari 18 tahun penjara di pengadilan negeri menjadi 12 tahun di pengadilan tinggi Kuala Lumpur. FOTO ANTARA/ Adi Lazuardi/ss/pd/09
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1366
Ukuran Berkas
176.92 KB
Disiarkan
03/12/2009 17:13 WIB
Fotografer
Adi Lazuardi
Editor