VONIS
MALAYSIA, 3/12 - VONIS 12 TAHUN. Yim Pek Ha (tengah) di dampingi suami (kanan) dan pengacara Jagjit Singh (kiri) menangis setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur jatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Kamis (3/12), karena menyiksa pembantu asal NTT Nirmala Bonat tahun 2004. Ia menerima keringanan hukuman dari 18 tahun penjara di pengadilan negeri menjadi 12 tahun di pengadilan tinggi Kuala Lumpur. FOTO ANTARA/ Adi Lazuardi/ss/pd/09