VONIS PEMBERIAN GRATIFIKASI

  • 17 Desember 2018 17:31
VONIS PEMBERIAN GRATIFIKASI
Terdakwa kasus pemberian gratifikasi yang juga mantan Kepala Dinas Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Weti dan 4,5 tahun penjara kepada Adiyoto, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada keduanya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
17/12/2018 17:31 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor
Ismar Patrizki