SIDANG PERDANA BANDAR EKSTASI

  • 20 Desember 2018 21:55
SIDANG PERDANA BANDAR EKSTASI
Lima terdakwa bandar 30 ribu ekstasi (dari kiri) Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi, Kaharuddin dan Zulkairi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Kamis (20/12/2018). Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan kelima terdakwa dengan sengaja mengimpor 30 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke wilayah hukum Indonesia secara ilegal pada (18/8) lalu dan atas perbuatannya itu mereka diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
20/12/2018 21:55 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Fanny Octavianus