LARANGAN PERAYAAN TAHUN BARU DI ACEH
Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariat Islam) menempel selebaran seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang larangan perayaan tahun baru masehi di Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/12/2018). Seruan bersama yang ditandatangani Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101-BS, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kajari, Ketua Pengadilan dan Ketua Mahkamah Syar'iah meminta seluruh warga tidak merayakan pergantian tahun 2018 ke 2019 dan mengajak warga menegakkan syariat islam yang telah berlaku di Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.