PINGSAN DIEKSEKUSI CAMBUK

  • 28 Desember 2018 18:40
PINGSAN DIEKSEKUSI CAMBUK
Petugas mengangkat seorang terpidana pelanggar hukum Syariat Islam yang pingsan seusai dieksekusi hukum cambuk di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat (28/12/2018). Mahkamah Syar'iah kabupaten Pidie menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2666x4000
Ukuran Berkas
2.71 MB
Disiarkan
28/12/2018 18:40 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Pandu Dewantara