SIDANG KASUS BERITA HOAX

  • 9 Januari 2019 14:25
SIDANG KASUS BERITA HOAX
Terdakwa kasus penyebaran berita hoax yang juga dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/1). Himma Dewiyana Lubis ditangkap Polda Sumut akibat penyebaran berita hoax atau ujaran kebencian mengenai peristiwa bom Surabaya melalui media sosial pada 19 Mei 2018. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
895.37 KB
Disiarkan
09/01/2019 14:25 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor
Audy Mirza Alwi