PERATURAN SERTIFIKAT LAYAK KAWIN

  • 16 Januari 2019 15:15
PERATURAN SERTIFIKAT LAYAK KAWIN
Petugas Puskesmas memberikan konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin yang ingin membuat sertifikat layak kawin di Puskesmas Sawah Besar, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Sertifikat Layak Kawin yang merupakan peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan KUA (Kantor Urusan Agama), bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan sejak dini. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
16/01/2019 15:15 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Fanny Octavianus