PENYITAAN SIANIDA TANPA IZIN

  • 21 Januari 2019 13:40
PENYITAAN SIANIDA TANPA IZIN
Petugas Kepolisian menunjukan barang bukti sianida yang disita di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (21/1/2019). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo menyita 500 kilogram sianida yang digunakan untuk keperluan tambang emas dari salah seorang pedagang berinisial JP karena tidak memiliki izin. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3071x1728
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
21/01/2019 13:40 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor
Hermanus Prihatna