PEMUSNAHAN BARANG SITAAN

  • 16 Desember 2009 13:26
PEMUSNAHAN BARANG SITAAN
YOGYAKARTA, 16/12 - PEMUSNAHAN BARANG SITAAN. Sejumlah petugas menghancurkan barang sitaan, saat pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penegahan terhadap larangan atau pembatasan kiriman pos dan barang impor, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Yogyakarta (16/12). Ribuan barang yang musnahkan tersebut merupakan barang yang tidak berdokumen, barang larangan, barang-barang yang dilarang untuk diimpor kerana dikategorikan sebagai barang yang melanggar susila serta barang yang tidak diselesaikannya pengurusan oleh penerima barang. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/Koz/nz/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1366
Ukuran Berkas
305.92 KB
Disiarkan
16/12/2009 13:26 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor