EKSEKUSI BURONAN KASUS KORUPSI APBD LAMPUNG TIMUR

  • 8 Februari 2019 18:00 WIB
EKSEKUSI BURONAN KASUS KORUPSI APBD LAMPUNG TIMUR
Petugas Kejaksaan Tinggi Lampung menggiring buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay (tengah) saat dipindahkan dari Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung menuju Lapas Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Jumat (8/2/2019). Buronan kasus tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 tersebut berhasil diamankan petugas Kejati Bali di sebuah hotel di kawasan Tanjung Benoa, dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Rajabasa untuk menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Ardiansyah/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2632
Ukuran Berkas
1.68 MB
Disiarkan
08/02/2019 18:00 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Audy Mirza Alwi