SIDANG IPDN

  • 17 Juli 2007 18:41
SIDANG IPDN
SUMEDANG, 17/7 - SIDANG IPDN. Suasana persidangan Praja IPDN dalam kasus penganiayaan terhadap Praja Cliff Muntu di Pengadilan Negeri Sumedang, Kab Jawa Barat. Selasa (17/07). Tujuh dari terdakwa penganiaya Praja Cliff Muntu menjalani sidang perdana dan mereka dijerat dengan pasal 338, yaitu menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/Koz/mes/07.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1362
Ukuran Berkas
159.58 KB
Disiarkan
17/07/2007 18:41 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor