SIDANG IPDN
![SIDANG IPDN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x873/2007/07/17/sidang-ipdn-6ss-dom.jpg)
SUMEDANG, 17/7 - SIDANG IPDN. Tiga dari tujuh Praja IPDN terdakwa penganiayaan terhadap Cliff Muntu berada di balik jeruji tahanan, Pengadilan Negeri Sumedang, Kab Jawa Barat. Selasa (17/07). Tujuh dari terdakwa penganiaya Praja Cliff Muntu menjalani sidang perdana dan mereka dijerat dengan pasal 338, yaitu menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/Koz/mes/07.
Tags: