PEMUSNAHAN BARANG BUKTI IKAN KAPAL MALAYSIA

  • 16 Februari 2019 15:20
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI IKAN KAPAL MALAYSIA
Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh memindahkan ikan hiu dari kapal ikan Malaysia yang ditangkap terkait kasus ilegal fishing saat pemusnahan barang bukti di Banda Aceh, Sabtu (16/2/2019). Petugas memusnahkan barang bukti sebanyak 350 kilogram hasil tangkapan kapal ikan Malaysia tersebut karena mengandung bahan pengawet kimia berbahaya, sedangkan sembilan ABKnya warga Thailand masih dalam proses penyidikan. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.14 MB
Disiarkan
16/02/2019 15:20 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Fanny Octavianus