KASUS PELANGGARAN PEMILU CALEG ACEH

  • 1 Maret 2019 17:15
KASUS PELANGGARAN PEMILU CALEG ACEH
Ketua Divisi Penindakan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Yusuf Qardhawi (kedua kanan) didampingi anggota penyidik dari kepolisian dan kejaksaan negeri memberikan penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu caleg DPR di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Banda Aceh, Jumat (1/3/2019). Tim Penyidik menyatakan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu atas Caleg DPR Teuku Irwan Djohan dari partai Nasdem yang dilaporkan Panwaslih Kota Banda Aceh itu tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2 MB
Disiarkan
01/03/2019 17:15 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Audy Mirza Alwi