JARINGAN UANG PALSU
BATU, 18/1 - JARINGAN UANG PALSU. SN (41) dan MS (49), tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu, menutupi wajahnya dari para wartawan di ruang aula Polsek Batu, Jawa Timur, Senin (18/1). Kepolisian setempat berhasil menangkap dua tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu serta menyita barang bukti uang palsu siap edar berupa pecahan dua ribuan hingga seratus ribuan yang berjumlah 270 juta rupiah. Diduga peredaran uang palsu di wilayah Jateng dan Jatim melalui para tersangka tersebut sudah mencapai 1 Miliar karena tindak kejahatan tersebut sudah berlangsung tiga bulan lamanya. Foto ANTARA/Ari Bowo Sucipto/Koz/mes/10.