DEPORTASI WNA MALAYSIA DAN PAPUA NUGINI

  • 15 Maret 2019 18:50
DEPORTASI WNA MALAYSIA DAN PAPUA NUGINI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawarukka (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait deportasi dua warga negara asing di Kantor Imigrasi kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/3/2019). Kantor Imigrasi kelas I Makassar akan mendeportasi dua warga negara asing yakni warga negara asal Malaysia berinisial MFBF dan warga negara asal Papua Nugini berinisial RA karena melanggar UU Keimigrasian dan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
15/03/2019 18:50 WIB
Fotografer
Abriawan Abhe
Editor
Widodo S Jusuf