TUNTUTAN KASUS SUAP MANTAN BUPATI MOJOKERTO

  • 20 Maret 2019 15:35
TUNTUTAN KASUS SUAP MANTAN BUPATI MOJOKERTO
Terdakwa Mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015 Ahmad Subhan (kiri) mantan Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi (tengah) mantan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia/Protelindo) Onggo Wijaya (kanan) menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar kepada Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/3/2019)). Jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Subhan dan Achmad Suhawi dengan pidana tiga tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama enam bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun dan Onggo wijaya tiga tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsider kurungan selama enam bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/AWW.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.74 MB
Disiarkan
20/03/2019 15:35 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Andika Wahyu