PEMUSNAHAN MINUMAN KERAS IMPOR ILEGAL

  • 26 Maret 2019 15:45 WIB
PEMUSNAHAN MINUMAN KERAS IMPOR ILEGAL
Petugas memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) impor ilegal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sekitar 50.664 botol miras impor ilegal berbagai merk yang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan berstatus inkracht. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pras.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
26/03/2019 15:45 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Prasetyo Utomo