PEMUSNAHAN MINUMAN KERAS IMPOR ILEGAL
Petugas memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) impor ilegal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sekitar 50.664 botol miras impor ilegal berbagai merk yang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan berstatus inkracht. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pras.