PENGUNGKAPAN KASUS CURANMOR DI YOGYAKARTA

  • 2 April 2019 16:20
PENGUNGKAPAN KASUS CURANMOR DI YOGYAKARTA
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor saat jumpa pers di Polsek Depok Barat, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (2/4/2019). Saat ini tim dari Polsek Depok Barat berhasil mengamankan 4 orang pelaku curanmor dan 2 orang penadah serta 13 unit sepeda motor hasil curian, akibat perbuatanya 6 tersangka pencurian dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3,4,5 KUHP Pidana dengan acaman hukuman 7 tahun sedangkan dua tersangka penadah dikenakan pasal 363 Jo 55 Jo 481 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun. ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
784.72 KB
Disiarkan
02/04/2019 16:20 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Hermanus Prihatna