KECEWA KLAIM ASURANSI KECELAKAAN LION AIR
Tim Pengacara Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Hary Ponto (kedua kanan) dan Denny Kailimang (kiri) serta Tim Pengacara dari Kabateck LLP Michael Indrajana dan Istri Almarhum Eka Suganda, korban kecelakaan Lion Air JT 610 Merdian Agustin (kanan) memberikan keterangan pers tentang kekecewaan keluarga korban terhadap maskapai Lion Air dan produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 The Boeing Company, terkait penyelesaian klaim asuransi di Jakarta, Senin (8/4/2019). Enam bulan pascakecelakaan tragis pesawat Lion Air JT-610 yang menewaskan 189 penumpang, sejumlah keluarga dan ahli waris korban belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran ganti rugi dari maskapai Lion Air maupun produsen pesawat The Boeing Company. ANTARA FOTO/Audy Alwi/wsj.