PENGUNGKAPAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 15 April 2019 20:40
PENGUNGKAPAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) berada di dalam kandang saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Senin (15/4/2019). Polres Aceh Barat berhasil mengamankan lima orang tersangka saat melakukan transaksi perdagangan satwa dilindungi di Desa Leuhan, Johan Pahlawan pada Sabtu (13/4/2019) dengan barang bukti seekor beruang madu (Helarctos malayanus) dan uang tunai sebanyak Rp 1.360.000. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.25 MB
Disiarkan
15/04/2019 20:40 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Widodo S Jusuf