PENERAPAN ATURAN GANJIL GENAP DI DEPOK

  • 19 April 2019 14:00
PENERAPAN ATURAN GANJIL GENAP DI DEPOK
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/04/2019). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat akan memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Margonda Raya setelah 17 April 2019 atau usai pemilu yang rencananya akan diberlakukan pada akhir pekan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2672
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
19/04/2019 14:00 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Widodo S Jusuf