PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TARAKAN

  • 25 April 2019 16:35
PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TARAKAN
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara sah saat penghitungan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 21 Kelurahan Karang Anyar Tarakan Kalimantan Utara, Kamis (25/4). Pemungutan Suara Ulang di dua lokasi yakni TPS 21 Kelurahan Karang Anyar dan TPS 9 Kelurahan Selumit Pantai dilakukan karena ditemukannya tiga orang pemilih dengan KTP elektronik dari luar Tarakan yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut tanpa dilengkapi dengan formulir model A5 serta kekeliruan petugas KPPS saat memberikan surat suara lebih dari satu. ANTARA FOTO/FACHRURROZI/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
4.3 MB
Disiarkan
25/04/2019 16:35 WIB
Fotografer
Fachrurrozi
Editor
Audy Mirza Alwi